Sementara JPU Tengku Firdaus mengatakan, jika pada saat sidang, pihak penasihat hukum mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi lagi di dalam surat dakwaan. Namun, saksi saksi yang mengetahui fakta kejadian dianggap sudah mencukupi.
"Saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian sudah cukup," katanya.
Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua, 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP Ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )