Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Bandar Judi Togel di Sukabumi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Jum'at, 09 September 2022 |17:46 WIB
Dua Bandar Judi Togel di Sukabumi Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Setelah melakukan serangkaian kegiatan, akhirnya pada Selasa (6/9/2022) dibacakan putusan majelis hakim dan mereka dijerat Pasal 303 HUHPidana dengan vonis kurungan penjara 1,5 tahun.

"Para terdakwa telah menerima putusan tersebut dan oleh karena para terdakwa menerima serta kami juga selaku PJU menerima putusan tersebut. Jadi perkara secara kekuatan hukum sudah inkrah dan bisa langsung dilakukan eksekusi," ujar Dhiki.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement