JAKARTA – Sidang kode etik Polri memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS). AKBP Jerry menjadi perwira Polri terbaru yang diberhentikan terkait dengan kasus ini.
Saat ini tercatat sudah lima anggota Polri yang dipecat secara tidak hormat sebagai buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, sidang kode etik Polri telah memutuskan untuk memecat Kombes Agus Nurpatria.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penghalangan penyelidikan atau Obstruction of Justice kematian Brigadir J. Selain Irjen Ferdy Sambo dan Kombes Agus Nurpatria, lima anggota lainnya adalah: Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan KP Irfan Widyanto.
Sementara lima anggota Polri yang telah dijatuhi PTDH adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Putusan pemecatan itu dijatuhkan sesuai Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 2023 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D pasal 6 ayat 2 huruf D Pasal 8 C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol no 7 tahun 2002 tentang kode etik Polri.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Berita Selengkapnya: Daftar Terbaru Loyalis Ferdy Sambo yang Dipecat Buntut Pembunuhan Brigadir J, Ada Peraih Adhi Makayasa
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.