Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Papua Lukas Enembe Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 12 September 2022 |17:49 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini atas permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukas Enembe dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Dia dilarang ke luar negeri sejak Rabu, 7 September 2022.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan resminya, Senin (12/9/2022).

"Pencegahan berlaku selama enam bulan. Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement