Pihak keluarga jenazah tersebut kemudian mentransfer uang sebesar Rp4 juta ke H. Lalu, H berangkat untuk menyewa tenda di luar.
Romy mengatakan, tindakan yang dilakukan H sejatinya tidak dibenarkan. Sebab, hal itu telah menyalahgunakan tugas dan wewenangnya sebagai petugas pemakaman, walau pihak keluarga jenazah tidak mempersoalkan.
"Harusnya dia tidak menerima itu, suruh aja (yang bersangkutan) nyewa ke sana. Tetap dia (H) yang salah, (bekerja) di luar tugas dia," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.