JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Prof. Yasonna H Laoly, menyatakan kebebasan beragama di Indonesia merupakan hak yang bersifat mutlak dan termasuk hak non-derogable, tidak dapat dilanggar, sebagai hak asasi manusia (HAM) fundamental.
Di sisi lain, Menkumham mengakui kebebasan beragama masih menghadapi tantangan ketika dianggap sebagai hak eksklusif oleh sekelompok orang.
BACA JUGA:Remaja di Cirebon Dituding sebagai Hacker Bjorka, Ini Tampangnya
“Kebebasan beragama itu sendiri merupakan hak yang bersifat mutlak dan berada dalam forum internum, serta merupakan wujud dari inner freedom (freedom to be) dan karenanya termasuk hak non-derogable, tidak dapat dilanggar, sebagai hak asasi manusia yang fundamental sebagaimana Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,” kata Yasonna saat menjadi pembicara kunci pada hari pertama Konferensi Internasional Virtual bertema “Kebebasan Beragama, Supremasi Hukum, dan Literasi Keagamaan Lintas Budaya”, Selasa (13/9/2022) malam.
BACA JUGA:Seorang Diri, Petugas Koperasi Ini Sikat Kambing di 18 Lokasi di Gunungkidul
Konferensi via zoom tersebut diadakan atas kerja sama Kementerian Hukum dan HAM RI dan Institut Leimena. Konferensi terbuka untuk umum dan digelar selama tiga hari berturut-turut mulai Selasa malam, lalu dilanjutkan hari ini, Rabu (14/9/2022), dan besok, Kamis (15/9/2022), pukul 19.00-21.00 WIB.
Menkumham menyatakan Indonesia mempunyai pengalaman panjang dalam mempraktikkan kebebasan beragama. Namun, isu kebebasan beragama semakin berkembang sekarang pada masa reformasi seiring meningkatnya penghormatan terhadap HAM.
“Kita juga menghadapi tantangan ketika hak kebebasan beragama dijadikan hak eksklusif yang hanya boleh dinikmati oleh sekelompok orang, tanpa menghormati hak orang lain untuk memeluk agama dan kepercayaan yang berbeda,” kata Yasonna.
Situasi itu, ujarnya, memerlukan penanganan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan berdasarkan agama dan kepercayaan yang berbeda. “Di sinilah hukum dan the rule of law menjadi penting peranannya untuk menjaga ketertiban umum dan mengatur kehidupan dan kebebasan beragama di Indonesia,” tandas Yasonna.
Yasonna menegaskan Indonesia adalah negara hukum yang dijiwai Pancasila sehingga jaminan perlindungan bukan hanya diberikan kepada orang tetapi juga agama itu sendiri. Selain itu, meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia tidak menerapkan Hukum Islam (Syariah Law) secara nasional karena masih mewarisi civil law dari Belanda, serta dalam beberapa hal menerapkan hukum adat dan hukum agama untuk penduduk beragama Islam.
“Sebagai negara yang menganut prinsip supremasi hukum, penyelesaian permasalahan kehidupan beragama dari kelompok tertentu harus diselesaikan oleh negara dengan cara-cara melaksanakan hukum yang benar, bukan dengan tindakan main hakim sendiri seperti dilakukan organisasi-organisasi tertentu pada masa lalu. Jika ada masalah, laporkan, bukan mengambil tindakan sendiri,” kata menkumham.
Yasonna mengatakan jaminan kebebasan beragama di Indonesia telah diatur lewat perundang-undangan nasional antara lain Pasal 28E, 28J, dan 29 UUD 1945 dan Pasal 22 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Menurutnya, umat beragama harus mengedepankan apresiasi terhadap keragaman/pluralitas agar terwujud rasa kemanusiaan yang beradab (sila ke-2) dan memperlakukan manusia dengan adil (sila ke-5), dan kesatuan Indonesia (sila ke-3).