Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan KPK Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Sudah Berstatus Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 14 September 2022 |18:50 WIB
Pimpinan KPK Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Sudah Berstatus Tersangka
Wakil Ketua Alexander Marwata (Foto: Okezone)
A
A
A

Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe merupakan permintaan dari KPK.

Lukas dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. "Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, PPATK Blokir Rekening Jumbo Gubernur Papua Lukas Enembe

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement