BEKASI – Seorang istri menganiaya suaminya di Bekasi. Pelaku menyayat kemaluan dan menusuk kaki korban. Akibat perbuatan pelaku, korban harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Medi Rosa, Cikarang Utara.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim mengungkapkan, aksi pelaku karena terbakar rasa cemburu. Keduanya sudah menikah siri selama 7 tahun. Selain belum juga dinihaki secara negara, pelaku juga mencurigai suaminya punya tambatan hati lain.
“Pelaku mengaku mengetahui itu dari WhatsApp suaminya ada chattingan mesra dengan wanita lain,” ucap Mustakim, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ini Kronologi Istri Sirih Sayat Kemaluan Suami saat Tidur
Dalam kasus ini, korban Bernama Eko (47) warga Kampung Pasir Limus, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Sementara pelaku Bernama Yani (30).
Adapun kronologi kejadiannya adalah, saat korban sedang tertidur pulas pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan gunting dan pisau dapur. Pelaku berencana akan memotong kemaluan korban. Tak hanya itu, pelaku juga menusuk kaki korban dengan senjata tajam.
“Usai melakukan penganiayaan pelaku langsung menyerahkan diri ke petugas kepolisian Polsek Cikarang Utara,” ucap Mustakim.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. Guna kepentingan lebih lanjut, kini kasusnya ditangani langsung oleh petugas kepolisian Polsek Cikarang Utara dan Mapolres Metro Bekasi.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.