Dia mengatakan, penyampaian aspirasi dimuka umum sudah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 9 Tahun 1998. Dalam UU itu disebutkan penyampaian aspirasi di muka umum wajib memberitahukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok
"Harapannya mereka menyampaikan aksi tanpa harus mengganggu aktivitas, karena semua orang kan juga butuh beraktivitas pada hari ini, yang mau kerja dan aktivitas," tuturnya.
"Nah ini yang kita harapkan kepada korlap (koordinator lapangan) atau massa aksi silakan saja, kita sudah menyiapkan tempatnya di barat daya, pintu masuk Monas barat daya itu kita siapkan tempat Khusus untuk menyampaikan pendapat," tambahnya.
Diketahui, saat ini gelombang unjuk rasa tolak kenaikan harga BBM sudah memasuki hari kesebelasan. Dijadwalkan pada hari kesebelasan ini, seribuan massa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEMSI) akan unjuk rasa ke Istana Merdeka Kepresidenan RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Kepolisian pun juga akan menerjunkan 1.200 personel untuk mengawal unjuk rasa itu.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.