POLANDIA - Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) tertinggi Eropa telah memutuskan bahwa seorang penyanyi terkenal Polandia yang dihukum karena penistaan atau penodaan agama 10 tahun lalu telah dilanggar haknya.
Dorota Rabczewska, yang dikenal secara profesional sebagai Doda, awalnya didenda oleh pengadilan Warsawa karena mengatakan para penulis Alkitab telah mabuk anggur dan ganja.
Tetapi Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg mengatakan pernyataannya dilindungi oleh haknya untuk kebebasan berbicara.
Baca juga: Temukan Konten Islamophobia dan Dugaan Penistaan Agama, Ini yang Harus Dilakukan
Badan ini memerintahkan pihak berwenang Polandia untuk membayar ganti rugi sebesar 10.000 euro (Rp149 juta).
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Putusan Kasus Penodaan Agama Hari Ini
Dikutip BBC, jumlah kerugiannya ini lebih dari sembilan kali lipat dari denda yang diperintahkan kepadanya oleh pengadilan Warsawa.
Pengadilan di Strasbourg memutuskan bahwa meskipun pernyataannya dapat menuai kecaman penganut agama, namun belum diputuskan apakah pernyataan tersebut akan memicu kekerasan atau kebencian. Karena itu, dia dilindungi oleh haknya untuk kebebasan berbicara.
Kasus ini berawal dari tuduhan yang berasal dari wawancara TV dengan penyanyi berusia 38 tahun yang disiarkan pada 2009 silam.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News