JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons kasus penyekapan anak berusia 15 tahun yang dijadikan budak seks di apartemen Jakarta Barat.
Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati mengaku prihatin dengan peristiwa yang dialami oleh korban.
"Maka dugaan adanya korban lain tentu harus dilihat, korban tunggal atau ada beberapa korban lain dalam jangka waktu selama 1,5 tahun," jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat, (16/9/2022).
Dia berharap polisi dapat mendalami kasus ini dan membuka selebar-lebarnya. Mengingat, pelaku yang sampai saat ini belum tertangkap.
"Dalam hal penegakan hukum tentunya hukuman maksimal bagi pelaku, tentunya pelaku saat ini belum ketangkep dan itu jadi PR," ujarnya.
Yang tak kalah penting kata dia adalah hak kebebasan korban selama 1,5 tahun dirampas. Tentunya dalam hal ini, korban juga harus mendapat pendampingan yang maksimal.