Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Remaja 15 Tahun Disekap dan Dijadikan Budak Seks, KPAI Minta Polisi Hukum Pelaku Maksimal

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 16 September 2022 |13:26 WIB
Remaja 15 Tahun Disekap dan Dijadikan Budak Seks, KPAI Minta Polisi Hukum Pelaku Maksimal
KPAI/Okezone
A
A
A

"Untuk menghilangkan traumanya. Sekaligus juga mengembalikan anak dengan pemenuhan hak lainnya, pendidikan, kondisi fisik juga harus lebih dijaga," jelas Rita.

"Mendapatkan keterimaan masyarakat, bagaimana caranya agar korban tidak terlihat seperti korban," tambahnya.

Diketahui, perempuan berusia 15 tahun menjadi korban penyekapan dan dijadikan pekerjaan seks oleh perempuan berinisial EMT.

Peristiwa itu terjadi pada Januari 2021. Saat itu korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat. Namun, sampai disana dia malah dijadikan Pekerja seks.

Dia dipaksa melayani tamu dengan kewajiban penghasilan Rp 1 Juta per hari. Korban yang tak tahan pun ingin pergi namun pelaku meminta uang Rp 35 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement