Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Urus Dana PEN, Bupati Kolaka Timur Didakwa Suap Eks Pejabat Kemendagri Rp1,5 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 16 September 2022 |19:02 WIB
Urus Dana PEN, Bupati Kolaka Timur Didakwa Suap Eks Pejabat Kemendagri Rp1,5 Miliar
Sidang dakwaan/ Foto: Arie Dwi Satrio
A
A
A

Rusdianto, Sukarman Loke, dan Laode M. Syukur Akbar diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan Andi Merya dengan Ardian di Jakarta.

Pemkab Kolaka Timur awalnya mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar. Namun, Pemkab Kolaka Timur disebut sulit mendapat pinjaman karena berada di urutan ke-48.

 BACA JUGA:Belum Juara Tahun Ini, Marcus Gideon/Kevin Sukamuljo Dapat Wejangan dari Rionny Mainaky

Dengan bantuan Ardian, akhirnya Pemkab Kolaka Timur mendapat pinjaman dana PEN tahun 2021 sebesar Rp151 miliar.

Atas perbuatannya itu, Andi Merya dan Rusdianto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement