Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Bebas dari Penjara, Mantan Kades Ini Kembali Ditangkap karena Korupsi

Dede Febriansyah , Jurnalis-Senin, 19 September 2022 |15:25 WIB
Baru Bebas dari Penjara, Mantan Kades Ini Kembali Ditangkap karena Korupsi
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

LAHAT - Baru saja bebas merasakan segarnya udara dari Lapas Kelas II Lahat, Heppi (40), mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Megang Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, tak bisa berkutik setelah Satreskrim Polres Lahat kembali menangkapnya.

Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan mengatakan, bahwa sebelum kembali ditangkap, mantan Kades tersebut sebelumnya sudah pernah ditangkap dan dipenjara karena kasus narkotika.

"Tersangka Heppi ditangkap di rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat. Penangkapan kali ini karena tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujar Herli, Senin (19/9/2022).

 BACA JUGA:Kasus Korupsi Lukas Enembe Masuk Daftar 10 Besar di Papua, Ada Dana Rp560 Miliar untuk Judi

Herli menjelaskan, bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka tersebut terjadi saat Heppi menjabat sebagai Kades Gunung Megang tahun 2019 lalu.

"Sebanyak 38 saksi telah kita periksa. Kemudian pihak unit Pidkor melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dan pemeriksaan ahli Kontruksi dari Dinas PRKPP, dan telah melakukan pemeriksaan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Inspektorat Lahat, serta memeriksa terhadap tersangka saat berada di Lapas Kelas IIA Lahat," ungkapnya.

 BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Dugaan Korupsi Lukas Enembe Capai Ratusan Miliar

Dijelaskan Herli, dugaan praktek korupsi yang dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Kades yakni menganggarkan pembangunan Rumah Sehat dari dana Desa Tahun 2019. Hal tersebut dilakukan setelah Dana Desa (DD) diterima oleh tersangka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement