Sementara itu, tersangka Fitrah mengatakan, usai melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya tersebut, dirinya kemudia menjual seluruh barang hasil curian di Pasar Cinde Palembang.
"Barang-barang itu dijual seluruhnya dengan harga Rp550 ribu. Uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan pokok," jelasnya.
Diakui Fitrah, bahwa dirinya pernah menjalani dua kali hukuman penjara. Kasus pertama yakni pencurian dan yang kedua penggelapan sepeda motor.
"Ini ketiga kalinya saya masuk penjara. Sebelumnya pernah masuk penjara juga karena kasus mencuri dan penggelapan sepeda motor," jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.