Beka menerangkan, bahwa Komnas HAM sudah memeriksa sejumlah pihak di kasus mutilasi Papua. Mereka yang dimintai keterangan terdiri dari penyidik Polri, TNI, korban dan hingga keluarga korban.
"Permintaan keterangan dan informasi hingga laporan ini disusun tim pemantau dan penyelidikan telah memeriksa sembilan belas orang saksi," tegasnya.
BACA JUGA:Selidiki Kasus Mutilasi Warga, Komnas HAM Kirim Komisioner ke Papua
Tak hanya itu, Beka juga mengatakan sudah memeriksa pelaku yang terdiri dari warga sipil dan TNI.
"Terus kemudian enam orang pelaku anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil, jadi kan ada 10 ya. Enam anggota TNI dan tiga warga sipil. Satunya, saudara Roy, masih DPO sampai saat ini," pungkasnya.
(Awaludin)