JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat di Kementerian Koordinator (Menko) bidang Perekonomian terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan saksi yang diperiksa oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus tersebut adalah Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis dari Kemenko Perekonomian berinisial MM.
Jika dilihat dari website resmi Menko Perekonomian pejabat Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis tersebut bersama Musdhalifah Machmud (MM).
"Saksi yang diperiksa yaitu MM selaku Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9).
Pemeriksaan terhadap saksi MM dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan kelengkapan berkas perkara dalam kasus korupsi tahun 2016-2022 tersebut.
Baca juga: Aturan Impor Garam Industri Diperketat
"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," jelasnya.
Baca juga: Kasusnya Sudah Masuk Persidangan, Aset Surya Damardi Terus Diburu Kejagung
Pemeriksaan saksi MM dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 - 2022.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menaikan status penyidikan dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dia mengatakan kasus tersebut terjadi pada 2018.