Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian Terkait Kasus Impor Garam

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 20 September 2022 |20:10 WIB
Kejagung Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian Terkait Kasus Impor Garam
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Pada tahun tersebut Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Dalam peristiwa impor tersebut membuat masyarakat mengalami kerugian. Hal itu terjadi karena garam impor yang seharusnya untuk kegiatan industri namun dipasarkan ke masyarakat.

"Seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan adalah pahlawan UMKM, ini sangat menyedihkan," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan belum ada tersangka dalam perkara itu. Perkara tersebut merugikan banyak masyarakat khususnya pelaku UMKM.

"Memengaruhi usaha garam milik BUMN, tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi," tutur Burhanuddin.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement