Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Orangtua Pelaku Perkosa Bocah di Cilincing Bisa Terancam Pidana, Arist Merdeka : Karena Terlantarkan Anak

Yohannes Tobing , Jurnalis-Selasa, 20 September 2022 |15:51 WIB
Orangtua Pelaku Perkosa Bocah di Cilincing Bisa Terancam Pidana, Arist Merdeka : Karena Terlantarkan Anak
Arist Merdeka Sirait bersam Hotman Paris/Foto: Yohannes Tobing
A
A
A

Oleh karena itu, Arist menegaskan kembali bahwa orangtua dari keempat bocah tersebut bisa terancam hingga maksimal lima tahun penjara bila memang nantinya dilaporkan terkait penelantaran anak.

"Itu bisa diancam kurungan enam bulan, bahkan lima tahun bisa, kalau unsurnya itu terpenuhi adanya penelantaran anak," pungkasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement