SORONG - Aparat kepolisian bertindak tegas menangkap tiga orang yang mengaku Pejabat Negara Federal Republik Papua Barat. Tiga orang warga tersebut diduga melakukan tindakan makar (merongrong kedaulatan negara NKRI) waktu lalu di Kota Sorong, Papua Barat, pada 13 September 2022.
Ketiganya ditangkap Tim Resmob Mangewang Polres Sorong Kota diback up Timsus Cyclop Polres Jayapura di Sentani, Ibu Kota Kabupaten Jayapura, Senin 19 September 2022.
BACA JUGA:Komnas HAM: Keluarga Korban Mutilasi di Papua Tolak Dilabeli KKB
Setelah ditangkap di Jayapura, ketiga orang ini langsung dibawa ke Kota Sorong, Selasa (20/9/2022) siang tadi dengan menggunakan pesawat komersil. Ketiganya tiba di Bandara Dominic Eduard Osok ( DEO ) sekitar pukul 16.15 WIT dikawal pihak kepolisian dengan tangan terborgol.
Sesampainya di Bandara DEO Kota Sorong dengan mendapat pengawalan ketat baik dari Tim Gegana Brimob Detasemen Sorong dan personel Polres Sorong Kota, ketiga anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) langsung digiring ke Mapolres Sorong Kota untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Sorong Kota.
Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen membenarkan, adanya penangkapan tiga orang warga yang diduga melakukan tindakan makar di Bandara DEO Sorong.
"Saya belum bisa menjelaskan lebih disini, karena semua masih dalam proses penyidikan dan mereka masih menjalani pemeriksaan," ujar AKBP Johannes Kindangen kepada wartawan di Mapolres Sorong Kota, Selasa sore (20/9/2022) tadi.
BACA JUGA:Massa Pendukung Lukas Enembe Mulai Padati Jayapura, Polisi Minta Masyarakat Tidak Panik