CIREBON - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap anak atau siswa disabilitas yang viral di media sosial. Korban dan tiga pelaku masih sama-sama anak di bawah umur.
Penganiayaan dan bullying terhadap anak disabilitas terjadi di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, tiga pelaku diduga secara bersama-sama menganiaya anak disabilitas. Saat melakukan tindakan tersebut, ada yang menganiaya dan ada juga yang memvideokan.
 Baca juga: Dituduh Peluk-Peluk Suaminya saat Naik Ojek, Mahasiswi Ini Dianiaya Istri Driver Ojol
“Peristiwa tersebut terjadi di sebuah gubuk yang berada di wilayah Desa Bojong Kulon pada Senin (19/9) siang. Saat itu korban yang kebetulan melintas diajak oleh salah satu pelaku yang merupakan tetangga dan mengenal korban,” ujar Kompol Anton, Rabu (21/9/2022).
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penganiayaan anak disabilitas tersebut. Di antaranya baju seragam sekolah, sepatu dan handphone.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News