Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Siswa Disabilitas Dianiaya di Cirebon, Polisi Tangkap 3 Pelaku Masih Anak-Anak

Toiskandar , Jurnalis-Rabu, 21 September 2022 |22:34 WIB
Viral Siswa Disabilitas Dianiaya di Cirebon, Polisi Tangkap 3 Pelaku Masih Anak-Anak
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

“Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon juga masih meminta keterangan lebih lanjut dari para pelaku atas perbuatannya,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement