“Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon juga masih meminta keterangan lebih lanjut dari para pelaku atas perbuatannya,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)