Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Iptu Hardista Pramana Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 22 September 2022 |11:38 WIB
Hari Ini, Iptu Hardista Pramana Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir J
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (MNC Portal/Riana Rizkia)
A
A
A

JAKARTA - Polri menggelar sidang etik kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terduga pelanggar mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Kamis (22/9/2022).

"Hari ini, sidang KKEP dengan terduga pelanggar Iptu HT," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Dalam persidangan ini, Nurul menyatakan, komisi etik menghadirkan enam orang saksi. Mereka adalah Kombes ANP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA, dan Aipda RJ.

"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Pasal pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 6 ayat (2) huruf B, peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Nurul.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement