"Sebagaimana informasi yang kami terima, Rabu malam (21/9) Tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA," terangnya.
Baca juga: Breaking News! KPK OTT Hakim Mahkamah Agung
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi senyap di Jakarta dan Semarang tersebut. KPK akan mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang ditangkap serta kronologi OTT tersebut.
(Fakhrizal Fakhri )