Heru menyebut detail pemanfaatan zona ambang nantinya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). "Yang menentukan nanti Perda," ujar Heru.
Kendati demikian, Heru tidak merincikan berapa banyak warga Jakarta yang memerlukan hunian saat ini. Adapun dalam Pergub 31 tahun 2022 diatur juga tentang solusi kepemilikan rumah terjangkau, salah satunya pengembangan kawasan berorientasi transit alias transit oriented development (TOD).
(Angkasa Yudhistira)