Pihaknya menegaskan bahwa penyidik Kejari Pasbar sampai dengan saat ini masih terus berupaya mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul dari pembangunan RSUD Pasbar.
"Untuk selanjutnya uang sebesar Rp370 juta oleh Penyidik langsung dititipkan di rekening kejaksaan untuk dijadikan sebagai barang bukti," kata dia.
Sampai saat ini, imbuh dia, total hasil suap atau gratifikasi yang disita adalah Rp4.270.000.000
"Bahwa pengembalian uang suap tersebut khusus untuk suap atau gratifikasi sedangkan untuk kerugian fisik masih Rp20 miliar dan sampai dengan saat ini masih menunggu niat baik dari yang terlibat untuk pengembalian sebelum dilakukan upaya paksa," tegas Kajari.
(Qur'anul Hidayat)