Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Trump Dituduh Korupsi, Rugikan Negara Nyaris Rp4 Triliun

Nadilla Syabriya , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |19:13 WIB
Trump Dituduh Korupsi, Rugikan Negara <i>Nyaris</i> Rp4 Triliun
Mantan Presiden AS Donald Trump (Foto: Reuters)
A
A
A

Gugatan ini memungkinkan secara permanen untuk melarang Trump, Donald Trump Jr., Eric Trump dan Ivanka Trump untuk menjabat sebuah perusahaan di New York. Sekaligus mereka juga dilarang untuk melakukan bisnis di New York.

James mengatakan Trump telah melebih-lebihkan nilai asetnya dalam pernyataan kepada bank, perusahaan asuransi, dan IRS. Hal ini lantaran untuk kepentingan mendapatkan persyaratan pinjaman dan asuransi yang lebih menguntungkan bagi perusahaan dan menurunkan kewajiban pajaknya.

Trump dinilai sudah lama berkuasa sehingga mampu berbuat seolah aturan tidak berarti lagi baginya. Dengan bantuan anak-anaknya dan eksekutif senior di Trump Organization, Trump dituduh ‘menggelembungkan’ kekayaan bersihnya hingga miliaran dolar untuk memperkaya dirinya sendiri dan menipu sistem secara tidak adil.

Selain Trump, para terdakwa dalam gugatan itu termasuk Allen Weisselberg, yang menjabat sebagai kepala keuangan Trump Organization selama bertahun-tahun. kemudian Letnan Weisselberg, Jeffrey McConney, serta beberapa perusahaan Trump, di antaranya yang memiliki properti di Manhattan, Westchester County, New York, Washington, DC, dan Chicago.

Baik Weisselberg dan Trump Organization didakwa secara pidana pada tahun lalu oleh kantor kejaksaan Manhattan atas dugaan skema untuk menghindari pembayaran pajak atas bagian dari kompensasi yang diberikan kepada eksekutif perusahaan, di antaranya Weisselberg.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement