NEW YORK - Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dilaporkan oleh jaksa New York terkait dugaan tindak korupsi. Kerugian negara yang dicapai hingga USD250 juta atau setara Rp3,7 triliun akibat dugaan korupsi tersebut.
Jaksa agung New York, Letitia James, telah menggugat mantan Presiden Donald Trump, Trump Organization, dan tiga dari anak-anaknya yang sudah dewasa pada Rabu (21/9/2022). Trump diduga melakukan penipuan terhadap laporan keuangan palsu pada bisnis perusahaan selama bertahun-tahun.
“Saya telah meminta jaksa federal di Manhattan dan IRS untuk menyelidiki Trump atas kemungkinan kejahatan federal. Bukti yang telah diperoleh selama tiga tahun penyelidikan Trump, mengindikasikan kemungkinan kejahatan penipuan bank dan membuat pernyataan palsu kepada lembaga keuangan,” terangnya, dikutip CNBC.
Baca juga: Trump dan Tiga Anaknya Digugat Jaksa Agung New York atas Dugaan Penipuan
Dalam gugatan perdata setebal 220 halaman yang diajukan di Mahkamah Agung Manhattan, Trump diminta ganti rugi setidaknya USD250 juta (Rp3,7 triliun).
Baca juga: FBI Temukan Kumpulan Dokumen Nuklir dalam Penggerebekan di Rumah Trump
Gugatan tersebut adalah hasil dari penyelidikan lebih dari dua tahun oleh James. Ini menyebutkan 23 aset yang sebagian besar merupakan properti dan sewa tanah dalam portofolio Trump Organization, termasuk Mar-a-Lago Club miliknya di Florida, tanah miliknya di Seven Springs di Westchester County, NY, dan hotel D.C. di gedung Old Post Office di Pennsylvania Avenue NW, yang dia sewa dari pemerintah federal sampai dia menjualnya pada Mei lalu.