TNR membeli dengan metode transfer antarbank seharga Rp 2 juta.
"Kemudian ganjanya dikemas dalam paket lalu dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi dengan menggunakan identitas penerima yang sudah tersangka TNR tentukan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
(Natalia Bulan)