MERANGIN - Tim Macan Satres Narkoba Polres Merangin, Jambi kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Merangin.
Pelaku diamankan aparat pada Kamis 22 September 2022 sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka bernama Halik (55) warga Batang Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.
Ia berhasil diamankan, setelah sempat diintai oleh petugas sejak mendapat informasi pada 12 September 2022 lalu, dimana pelaku diduga sering melakukan jual beli narkotika jenis Sabu .
Pelaku diinformasikan sering menjual sabu di wilayah Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan, berbekal informasi tersebut kemudian tim terus melakukan penyelidikan.
 BACA JUGA:Tangkap Bandar, Polisi Sita 24 Paket Sabu
Akhirnya pada Kamis (22/9/2022) sekira pukul 18.00 WIB, salah seorang dari team opsnal Satres narkoba melakukan under cover buy melalui informan bahwa pelaku akan melakukan transaksi barang haram itu.
Tim kemudian bergerak mengikuti pelaku menuju lokasi di Desa Mentawak, karena sudah melihat barang bukti berupa sabu ditangan pelaku tim langsung meringkusnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dibawa ke Polres Merangin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
 BACA JUGA:Simpan Sabu di Rak Piring, Pengedar Narkoba Diciduk
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News