JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat akan bertukar data jika ditemukan adanya indikasi korupsi di lingkaran hakim. Kesepakatan itu sejalan dengan rencana pemeriksaan KY terhadap dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) yang telah ditetapkan tersangka KPK.
"Berdasarkan MOU (nota kesepahaman) yang telah dibangun oleh KY dan KPK. Bahwa kita akan melakukan pertukaran data. Termasuk dari KPK ke KY, maupun KY kepada KPK," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
"Jadi, misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana dengan korupsi, maka akan kami serahkan pada KPK. Dan begitu juga sebaliknya, pemeriksaan tindak pidana korupsi tapi ada unsur etik, maka akan menyerahkan pada KY," sambungnya.
BACA JUGA:Sambangi KPK, Ketua KY Bahas Teknis Pemeriksaan Hakim Sudrajad Dimyati
Mukti bersama jajaran KY mengaku telah bertemu dengan para pejabat KPK. Pertemuan itu, salah satunya dalam rangka membahas teknis pemeriksaan etik para hakim yang menjadi tersangka KPK. Hasilnya, kata Mukti, KPK memberikan keleluasaan untuk KY memeriksa hakim yang telah berstatus tersangka.
"Jadi dari hasil pertemuan dengan KPK, KY telah mendapatkan beberapa hal, yang pertama bahwa KPK memberikan waktu dan ruang kepada KY seluas-luasnya untuk melakukan pemeriksaan etik kepada hakim dan juga keterlibatan hakim-hakim yang lain dalam wilayah etik," terangnya.
BACA JUGA:Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Jokowi: Ada Urgensi Mereformasi Bidang Hukum
Kemudian juga, sambung Mukti, KY dan KPK sepakat akan membangun proses penegakan hukum terhadap para hakim yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara agar lebih komprehensif dan kuat serta lebih terpadu. Penegakan hukum tersebut, kata Mukti, melibatkan KPK, KY, dan MA.
"Kita akan mengajak tiga pihak yaitu KPK, KY, dan MA secara bersama-sama untuk melakukan tindakan pengawasan dan penegakkan terhadap penyelahgunaan kewenangan dari para hakim tersebut," pungkasnya.