Jika seandainya restorative justice ini bisa berlaku, dia melanjutkan, ketika ada orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, ia berharap yang bersangkutan dapat mengembalikkan uang tersebut, dengan ditambah pengenaan denda dan sanksi.
"Begitu juga ketika penindakan, jadi restorative justice ini ketika sudah ada restorative justice dia bisa mengembalikkan, kita tidak proses, tapi mengembalikkan tidak sejumlah yang di korupsi tetapi 2x atau 3x dia mengembalikkan maka tidak perlu di proses secara hukum," tuturnya.
"Karena ketika dia di proses secara hukum seperti yang saya sampaikan tadi, maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang," tutup dia melanjutkan.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.