Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Pelaku yang berprofesi agency properti itu dijerat Pasal 83 jo 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp300 juta," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)