Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkedok Yayasan di Bogor, Agen Properti Ini Diduga Jual Bayi

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 28 September 2022 |13:48 WIB
Berkedok Yayasan di Bogor, Agen Properti Ini Diduga Jual Bayi
Berkedok yayasan, agen properti diduga jual beli bayi. (MNC Portal/Putra Ramadhani Astyawan)
A
A
A

BOGOR - Pria berinisial SH (32) ditangkap polisi terkait dugaan tindak pindana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku mengumpulkan bayi itu untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus ini berawal dari informasi adanya dugaan perdagangan bayi oleh SH. Polisi membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Bogor, kami membentuk tim pengungkapan dugaan perdagangan anak ini," kata Iman kepada wartawan di Polres Bogor, Rabu (28/9/2022).

Diketahui, modus pelaku dengan mengumpulkan ibu-ibu hamil mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta anak yang dimilikinya. Setelah persalinan selesai, bayi dari ibu hamil diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak.

"Proses adopsinya dilakukan secara ilegal. Orang yang mengadopsi diminta uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak," ucapnya.

Dari kasus ini, petugas menyelamatkan 5 ibu hamil yang menunggu lahiran dari tempat penampungan. Kelima ibu-ibu hamil itu sudah diserahkan ke Dinsos Kabupafen Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai proses melahirkan.

"Pelaku menggaet calon korban melalui media sosial dibalut yayasan. Yang bersangkutan menawarkan seolah-olah penampungan ibu-ibu hamil yang tidak memiliki suami atau pasangan. Kemudian ditawarkan juga diberi bantuan saat persalinannya," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement