Polisi lantas mencari keberadaan pelaku. Edwar sendiri berhasil diamankan. Edwar diketahui warga diketahui warga Jalan Arifin Ahmad Selinsing Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.
"Tersangka kita jerat Pasal 2 ayat (1), (2) UU Negara RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/ atau pasal 120 ayat (1) UU Negara RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.