Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Situs Judi Online yang Disematkan di Kartu Mainan Anak Diblokir!

Isty Maulidya , Jurnalis-Kamis, 29 September 2022 |08:48 WIB
Situs Judi Online yang Disematkan di Kartu Mainan Anak Diblokir!
Situs judi online di kartu mainan anak diblokir Kominfo (Foto: Tangkapan layar/Isty Maulidya)
A
A
A

TANGERANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs judi online yang disematkan di kartu mainan anak. Sebelumnya, keberadaan situs itu meresahkan orangtua.

Seperti para orangtua di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang resah. Polisi yang mendapatkan informasi, langsung mengusut kasus tersebut dan memeriksa penjualnya.

BACA JUGA:Bos Judi Online Terbesar di Sumut Kabur ke Luar Negeri, Istrinya Diperiksa Polisi 

Awalnya situs judi online itu masih bisa dibuka menggunakan VPN, namun saat tim MNC Portal mencoba membuka situs tersebut pada Kamis (29/9/2022) pukul 08.30 WIB situs itu sudah diblokir Kominfo. Laman situs berubah menjadi informasi tentang pemblokiran situs karena mengandung konten negatif yang melanggar Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2022.

Kapolsek Pinang Iptu Tapril mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap penjual mainan tersebut. Kepada polsi, penjual mainan mengaku tidak tahu bahwa mainan yang berupa kartu itu terhubung dengan situs judi online.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement