Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasang Badan untuk Lukas Enembe, AHY: Ada Intervensi Negara di Masa Lalu!

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 29 September 2022 |13:58 WIB
Pasang Badan untuk Lukas Enembe, AHY: Ada Intervensi Negara di Masa Lalu!
Foto: MNC Portal
A
A
A

"Saat itu, Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas. Kami berpandangan, intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita," jelas AHY.

Tak berhenti disitu, pada tanggal 12 Agustus 2022, Lukas Enembe dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, serta adanya unsur kerugian negara.

"Tetapi, pada 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tentang Delik Gratifikasi," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement