Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! RAPBN 2023 Resmi Disahkan Jadi UU

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 29 September 2022 |18:34 WIB
Tok! RAPBN 2023 Resmi Disahkan Jadi UU
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Dalam APBN 2023, disepakati bahwa pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp2.463,0 triliun. Target iti bersumber dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.021,2 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp441,4 triliun.

Sementara itu, belanja negara dalam APBN 2023 direncanakan sebesar Rp3.061,2 triliun. Dari total itu, belanja negara disalurkan melalui pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun dan transfer dana Daerah serta dana desa sebesar Rp814,7 triliun.

Dalam APBN 2023, terdapat kesepakatan terkait target pertumbuhan ekonomi mencakup nilai inflasi dinaikan dari semula 3,3% menjadi 3,6%. Kemudian, penyesuaian nilai tukar Rupiah dari semula Rp14.750 per US$ menjadi Rp14.800 per US$.

Sementara itu, proyeksi pertumbuhan ekonomi pada 2023 diperkirakan dapat mencapai 5,3%. Sedangkan tingkat kemiskinan pada 2023 ditargetkan menurun di kisaran 7,5%-8,5%, tingkat pengangguran terbuka sekitar 5,3%-6,0%.

Kemudian, perbaikan ketimpangan atau gini ratio menjadi 0,375-0,378, serta pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada kisaran 73,31-73,49.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement