Baca juga: TNI AU Dalami Penemuan Granat Asap dan Amunisi Peluru di Pondok Gede
Pelapor menjerat terlapor dengan Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 369 KUHP.
"Ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terlapor dalam lidik. Barang buktinya print out percakapan WhatsApp," pungkas Zulpan.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.