"Motifnya adalah asmara, tersangka yang juga sebagai teman suami korban suka dan menaruh hati pada korban kemudian dibawa ke sungai ini," tutup Rizkika.
Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, Polisi menjerat pelaku pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.