JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penggunaan video call dalam meminta klarifikasi keanggotan partai politik yang belum memenuhi syarat (BMS) tidak melanggar administrasi.
"Penggunaan teknologi kan langsung juga, seperti (anda) telpon saya langsung tapi dimediasi (teknologi)," kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).
BACA JUGA:Verifikasi KPU, DPW Partai Perindo Jatim Gelar Bimtek untuk 38 DPD
Menurut dia, penggunaan elektronik saat verifikasi administrasi sudah tercantum dalam Pasal 39 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Dimana, kata dia, keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 menjadi turunan dari PKPU tersebut.
"Justru keputusan (KPU) menerangkan apa yang tidak dijelaskan di peraturan. Tapi secara substantif hal tesebut telah ada dalam peraturan (KPU) Nomor 4 Tahum 2022," ujarnya.
BACA JUGA:KPU Bakal Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol pada 14 Oktober
Adapun bunyi Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022, Lampiran I, Bab II, Bagian A, angka 1 huruf l, halaman 24-25, yaitu: