JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penundaan terkait pelimpahan tersangka Ferdy Sambo Cs merupakan komunikasi dua pihak antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Polri.
"Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat untuk penyerahan tahap duanya dilaksanakan Rabu 5 Oktober besok," ujar Dedi saat dihubungi wartawan Senin (3/10/2022).
Dedi menuturkan, terkait tempat pelimpahan masih dalam komunikasi. Menurutnya, jika tetap diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), hal tersebut akan tetap diproses.
"Tempatnya masih menunggu, tapi tetap andai kata diserahkan ke Kejari Jaksel, akan tetap di proses. Dari kita kan pidananya sebagian besar kan di Bareskrim," paparnya.
"Daripada bolak balik, ya terserah nanti kalau diserahkan tahap duanya di Kejari Jaksel, balik lagi penahanannya di Rutan Bareskrim," imbuh dia.
Ia juga menuturkan, apabila nantinya jaksa tetap ingin melakukan pelimpahan di Kejari, pihaknya akan mempertimbangkan lebih lanjut.
"Sementara untuk Rutannya kan di Bareskrim. Apabila jaksa maunya di sana (Kejari) ya kita pertimbangkan lebih lanjut," jelas Dedi.
"Kalau sudah tahap kedua, kewenangan nya sudah full di kejaksaan," tambahnya.
Sebelumnya, Polri mengatakan pelimpahan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan serta barang bukti, pada kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan Rabu (5/10/2022) mendatang.
"Pelimpahan kasus Rabu 5 Oktober," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Po
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.