KEEROM – Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe masih bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Lukas Enembe dua kali mangkir dari panggilan KPK.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Keerom Bonefasius A. Muenda, mengimbau para pendukung Lukas Enembe untuk membubarkan diri. Kemudian, tidak menghalang halangi KPK melakukan tugas konstitusionalnya.
“Masyarakat harus bisa menerima KPK ambil Lukas untuk memberikan keterangan. Bukan malah melarang Lukas atau menghalang-halangi. Lukas sebagai seorang intelektual harus bisa menghadapi proses hukum,” ujar Bonefasius di Arso, Selasa (4/10/2022).
BACA JUGA:Usai Pramugari Cantik, KPK Periksa Bos dan Pilot PT RDG Airlines di Kasus Lukas Enembe
Khusus masyarakat Kabupaten Keerom, pihaknya mengimbau tidak ikut campur dalam persoalan hukum yang menjerat Lukas Enembe.
Sementara itu, terkait kasus yang menimbulkan keresahan masyarakat ini, kata dia, erat kaitannya dengan keresahan masalah dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
"Kenyataan yang terjadi, terkait dana Otsus, masyarakat menyalahkan pusat dan menyatakan Otsus tidak berhasil,” katanya.
BACA JUGA:Lukas Enembe Diduga Gunakan Jet Pribadi dengan Layanan Kelas Satu