Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beli Ganja di Bali, Turis Jepang Didakwa 20 Tahun Bui

Mohamad Chusna , Jurnalis-Kamis, 06 Oktober 2022 |02:30 WIB
Beli Ganja di Bali, Turis Jepang Didakwa 20 Tahun Bui
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Takeda mengaku membeli ganja seharga Rp700 ribu dari seorang yang tidak dikenal. Transaksi dilakukan di Jalan Legian, Kuta.

BACA JUGA: Simpan Sabu di Bawah Pohon, Kurir Narkoba Ditangkap Polisi 

Takeda melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan. Hakim akan melanjutkan persidangan pekan depan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement