DENPASAR - Turis Jepang, Naoyuki Takeda (43) harus berurusan dengan hukum di tengah liburannya di Bali. Dia diadili di Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus narkoba.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan I," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Widyaningsih, Rabu (5/10/2022).
BACA JUGA: Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Amankan Sejumlah Pemuda
Jaksa mendakwa Takeda dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, Takeda terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Kasus Takeda bermula dari penangkapan dirinya di tempatnya menginap di Pondok Karenda, Jalan Kubu Anyar Kuta, 9 Mei 2022. Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 0,5 gram.