JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dari keenam tersangka itu, terdapat tiga personel kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana tersebut.
"Maka ditetapkan enam tersangka," kata Sigit, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Polri Periksa 31 Personel Terkait Tragedi Kanjuruhan
Adapun keenam tersangka itu yakni;