Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 06 Oktober 2022 |20:53 WIB
Ini Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto : MNC Portal/Avirista Midaada)
A
A
A

MALANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang tewas. Keenam tersangka itu memiliki peran dan tanggung jawab sehingga peristiwa itu terjadi.

"Tadi pagi sudah gelar meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka berat karena kealpaan," ucap Kapolri saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, pada Kamis (6/10/2022) malam.

Salah satu tersangka, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ir. Ahmad Hadian Lukit, bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.

"Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Listyo.

 

Kemudian Abdul Harris selaku Ketua Panitia Pelaksana pertandingan. Abdul Harris dijerat pasal 359 dan dan 360 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 Tentang Keolahragaan.

"Pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan pada pasal 3, panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," ujarnya.

Ketiga Suko Sutrisno selaku security officer, dikenakan pasal yang sama dengan Abdul Harris. Ia dianggap tidak membuat dokumen penilaian risiko, bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.

"Juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement