Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mobil dan Bangunan Rusak Tertimpa Pohon Tumbang, Pemkot Bandung Berikan Santunan

Arif Budianto , Jurnalis-Kamis, 06 Oktober 2022 |15:13 WIB
Mobil dan Bangunan Rusak Tertimpa Pohon Tumbang, Pemkot Bandung Berikan Santunan
Pemkot Bandung akan memberikan santunan kepada pemilik mobil maupun bangunan yang rusak tertimpa pohon tumbang. (Ist)
A
A
A

BANDUNG - Sejumlah bangunan dan mobil tertimpa pohon tumbang saat hujan deras disertai angin kencang mengguyur Kota Bandung, Jawa Barat. Pemilik dari bangunan atau kendaraan terdampak pohon tumbang tersebut akan mendapatkan uang santunan hingga Rp25 juta dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"Iya dapat, tapi bukan uang ganti rugi, kami hanya memberi santunan. Besarannya antara Rp20 sampai 25 juta," kata Kepala UPT Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Roslina di Bandung, Kamis (6/10/2022).

Roslina mengatakan hal itu menanggapi beberapa kendaraan dan bangunan rusak akibat pohon tumbang. Tercatat 2 mobil dan beberapa bangunan rusak akibat tertimpa pohon tumbang dalam 2 hari terakhir.

Menurutnya, besaran uang santunan disesuaikan dengan kondisi kerusakan karena akan diasesmen pihak asuransi. Namun, nilai santunan untuk mobil maksimal Rp25 juta dan bangunan maksimal Rp20 juta. Sistemnya ada reimburse dan cash.

"Tapi, tidak semua kendaraan dan bangunan kena pohon tumbang otomatis dapat ganti rugi. Tapi hanya pohon tumbang yang berada pada ruang publik Pemkot Bandung. Kalau pohon itu milik perorangan, tidak dapat santunan, " ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement