Pada pasal 25 UU no 12 tahun 2022 TPKS, lanjutnya, pembuktian suatu perkara dapat dilakukan dengan adanya pengakuan dan peranan dari korban. Kedua, ditopang dan ditunjang dengan alat bukti sah yang lainnya dalam perkara ini adalah hasil rekam medis.
"Pada 18 Juni 2022 kita laporkan kasus ini, nah rezim UU baru sudah berlaku Mei 2022 sehingga prinsip-prinsip, proses pemeriksaan, penetapan alat bukti dan sebagainya harus mengikuti UU yang baru," tuturnya.
"Kita berharap perkara ini segera naik ke tahap penyidikan, mengingat perkara terhadap anak punya dampak yang sangat serius dan kita juga berharap di proses penyidikan nanti pihak kepolisian segera mempercepat memproses penangan perkara ini," kata Tama.
(Fakhrizal Fakhri )