JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak Perindo (RPA) Perindo meminta Polres Jakarta Pusat untuk segera menuntaskan kasus rudapaksa anak di bawah umur, N (6) yang terjadi di Cempaka Putih.
N mengalami kekerasan seksual oleh pria yang diduga paman tirinya sendiri, HJ (40) saat tengah berkunjung ke rumah kakeknya di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Laporan tersebut sudah dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu 18 Juni 2022 ke Polres Jakarta Pusat, namun hingga kini belum dilakukan penyidikan.
"Kami RPA mengharapkan supaya Polres Metro Jaya untuk segera menangkap pelaku pemerkosa di bawah umur," ujar Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina kepada wartawan di Jakarta, Jumat (07/10/2022).
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S. Langkun menyampaikan lambatnya proses penyidikan tersebut dikarenakan merujuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) menyatakan bahwa kejadian yang dialami N dinilai masih kurang bukti dan tidak adanya saksi yang melihat.
Padahal, menurut Tama, jika merujuk pada UU TPKS seharusnya keterangan saksi korban dan hasil rekaman medis sudah cukup bagi penyidik untuk masuk ke tahap selanjutnya.
Baca juga: Bantu Anak TKI, RPA Perindo Kawal Pemulangan Ibunya dari Malaysia
"Artinya apa-apa yang dituduhkan bisa dijelaskan dengan dua alat bukti tadi. Saya rasa kita mengimbau kepada penyidik untuk ikut pada rezim UU yang baru UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual no 12 tahun 2022," ujar dia.
Baca juga: Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan RPA Perindo Dilakukan Secara Gratis